Bencana Tidak Kenal Waktu, Kepala BMKG: Idealnya BPBD Beroperasi Full 7 x 24 Jam
Senin, 20 September 2021 - 11:13 WIB
Sebagaimana amanat undang-undang, kata Dwikorita, BMKG hanya bertugas dalam penyampaian data dan informasi kepada pemerintah daerah (BPBD) dan stakeholder terkait. Sementara diseminasi dan amplifikasi informasi tersebut ke masyarakat merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Untuk memastikan informasi BMKG benar-benar telah diterima BPBD yang selanjutnya diteruskan kepada masyarakat, kami perlu melakukan sinergi dan koneksitas dengan pemerintah daerah (yaitu dengan pimpinan daerah, BPBD dan kamtibmas di daerah) secara rutin dan intensif, melalui stasiun-stasiun/kantor-kantor BMKG di daerah," katanya.
Dwikorita mengatakan, di tengah fenomena cuaca, iklim dan tektonik di Indonesia yang semakin dinamis, kompleks, tidak pasti dan makin ekstrem seperti sekarang ini, pemerintah daerah diharapkan lebih siap dan sigap dalam upaya memperkuat mitigasi bencana.
(abd)
tulis komentar anda