Indonesia Traffic Watch Sebut Pembuatan SIM Sudah Sesuai Undang-Undang

Sabtu, 18 September 2021 - 00:35 WIB
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menilai pembuatan SIM telah sesuai dengan Undang-Undang (UU).Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menanggapi anggapan soal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dinilai sulit. Edison menilai pembuatan SIM telah sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Edison menjelaskan, pembuatan SIM diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, memang perlu melalui beberapa tahapan agar dapat memeroleh SIM.



"Enggak ada persoalan sebenarnya. Memang harus banyak persyaratan yang harus diikuti. Itu kata undang-undang loh," ujar Edison saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).

Edison menuturkan, SIM adalah kewajiban bagi para pengendara. Bukan merupakan hak seseorang yang harus diberikan oleh negara. Baca: Satgas Saber Pungli Sebut Tak Ada Pungli di Samsat DKI

"SIM itu bukan hak, kewajiban kita gitu loh. Jadi SIM itu kan legitimasi yang diberikan oleh negara terhadap warganya, sebagai bukti bahwa warganya itu sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dan sudah memahami tentang keselamatan berlalu lintas," ujar Edison.

"Baik itu terhadap dirinya maupun terhadap pengguna jalan lainnya. Jadi harus punya perbedaan antara orang yang sudah memiliki SIM dengan yang tidak memiliki SIM, itu sebenarnya. Jadi ga mudah mendapatkan SIM itu," lanjut dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!