Tiga Saksi Kubu Moeldoko di PTUN Ternyata Pilih AHY di Kongres V Demokrat
Jum'at, 17 September 2021 - 17:52 WIB
JAKARTA - Upaya pihak KLB Deliserdang menggugat keputusan pemerintah yang menolak mengesahkan hasil KLB ilegal kubu Moeldoko , kena batunya dalam sidang PTUN di Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Dalam persidangan perkara Nomor 154 ini, Muklis Hasibuan, mantan Ketua DPC Labuan Batu, Sumut; M Isnaini, mantan Ketua DPC Ngawi, Jateng; dan Ayu Palaretin mantan Ketua DPC Kabupaten Tegal, Jateng diajukan sebagai saksi oleh pihak KLB Deliserdang kubu Moeldoko.
Dalam pemeriksaan silang, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob menanyakan pada ketiga saksi siapa yang mereka pilih dalam Kongres V Partai Demokrat tanggal 15 Maret 2020 di Jakarta. Ketiganya diketahui hadir dalam Kongres tersebut karena pada saat itu mereka masih menjadi pemilik suara yang sah sesuai AD/ART.
Jawaban ketiganya mengejutkan. Muklis, Isnaini dan Ayu sama-sama menjawab bahwa dalam Kongres V Partai Demokrat tersebut, mereka memilih Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum periode 2020-2025. Kami mendukung AHY sebagai Ketum Partai Demokrat, kata mereka secara terpisah.
“Dengan kata lain, sampai saat ini para saksi tersebut tidak keberatan dengan kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob, Jumat (17/9/2021).
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat lainnya Heru Widodo menegaskan bahwa para saksi ini hanya mempermasalahkan pemecatan mereka yang pada dasarnya adalah urusan internal partai. “Padahal UU Partai Politik tegas. Bila ada permasalahan internal partai maka diselesaikan di Mahkamah Partai. Sedangkan para saksi ini tidak pernah menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan pada Mahkamah Partai,” jelasnya.
Para saksi ini juga tidak mempermasalahkan keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan hasil KLB ilegal Deliserdang dan tidak menganggap keputusan tersebut salah. Tapi ada dugaan mereka diperalat kubu Moeldoko untuk menggugat keputusan pemerintah itu.
Melihat fakta-fakta persidangan, kesaksian yang telak ini serta melihat perkembangan persidangan, Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat yakin Majelis Hakim PTUN akan memutus sesuai keadilan hukum. “Hukum itu akal sehat. Akal sehat kita semua mengatakan, tidak ada jalan bagi kubu Moeldoko untuk memenangkan gugatan terhadap pemerintah di PTUN,” tegas Mehbob.
Dalam persidangan perkara Nomor 154 ini, Muklis Hasibuan, mantan Ketua DPC Labuan Batu, Sumut; M Isnaini, mantan Ketua DPC Ngawi, Jateng; dan Ayu Palaretin mantan Ketua DPC Kabupaten Tegal, Jateng diajukan sebagai saksi oleh pihak KLB Deliserdang kubu Moeldoko.
Dalam pemeriksaan silang, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob menanyakan pada ketiga saksi siapa yang mereka pilih dalam Kongres V Partai Demokrat tanggal 15 Maret 2020 di Jakarta. Ketiganya diketahui hadir dalam Kongres tersebut karena pada saat itu mereka masih menjadi pemilik suara yang sah sesuai AD/ART.
Jawaban ketiganya mengejutkan. Muklis, Isnaini dan Ayu sama-sama menjawab bahwa dalam Kongres V Partai Demokrat tersebut, mereka memilih Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum periode 2020-2025. Kami mendukung AHY sebagai Ketum Partai Demokrat, kata mereka secara terpisah.
“Dengan kata lain, sampai saat ini para saksi tersebut tidak keberatan dengan kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob, Jumat (17/9/2021).
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat lainnya Heru Widodo menegaskan bahwa para saksi ini hanya mempermasalahkan pemecatan mereka yang pada dasarnya adalah urusan internal partai. “Padahal UU Partai Politik tegas. Bila ada permasalahan internal partai maka diselesaikan di Mahkamah Partai. Sedangkan para saksi ini tidak pernah menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan pada Mahkamah Partai,” jelasnya.
Para saksi ini juga tidak mempermasalahkan keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan hasil KLB ilegal Deliserdang dan tidak menganggap keputusan tersebut salah. Tapi ada dugaan mereka diperalat kubu Moeldoko untuk menggugat keputusan pemerintah itu.
Melihat fakta-fakta persidangan, kesaksian yang telak ini serta melihat perkembangan persidangan, Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat yakin Majelis Hakim PTUN akan memutus sesuai keadilan hukum. “Hukum itu akal sehat. Akal sehat kita semua mengatakan, tidak ada jalan bagi kubu Moeldoko untuk memenangkan gugatan terhadap pemerintah di PTUN,” tegas Mehbob.
(kri)
tulis komentar anda