Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel yang Kini Ditahan Kejagung
Jum'at, 17 September 2021 - 05:00 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019. Berikut ini profil Alex Noerdin yang langsung ditahan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Alex Noerdin adalah seorang pejabat pemerintahan Indonesia asal Palembang, Sumatera Selatan. Ia lahir pada 9 September 1950. Kini, Alex menjabat sebagai Anggota DPR RI di daerah pemilihan Sumatera Selatan II.
Sebelumnya, Alex pernah menduduki posisi Gubernur Sumatera Selatan selama 2 periode, yakni pada 7 November 2008 hingga 21 September 2018. Alex juga tercatat sebagai pemimpin Musi Banyuasin (Bupati) pada periode 2001 sampai 2008.
Baca juga: Jadi Tersangka, Alex Noerdin Tercatat Punya Kekayaan Rp28 Miliar
Perjalanan Alex tak selalu mulus. Ia beberapa kali pernah terjerat kasus. Salah satunya adalah dugaan korupsi yang ia lakukan dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp116 miliar. Alex disebut menerima suap Rp2,5 miliar.
Kabar terbaru, Alex ditahan Kejagung pada 16 September 2021 atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PD PDE Sumatera Selatan di tahun 2010-2019. Alex ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, selama 20 hari ke depan.
Alex menyetujui kerja sama antara PD PDE dengan sebuah perusahaan, yakni PT Dika Karya Lintas Nusa atau DKLN untuk membuat PT PD PDE. Tujuannya, agar PT PD PDE tersebut bisa dijadikan senjata guna mendapat alokasi gas bagian negara.
Baca juga: Soal PAW Alex Noerdin di DPR, Golkar Tunggu Putusan Hukum Tetap
Sementara itu, berdasarkan laporan yang diberikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Alex memiliki kekayaan mencapai Rp20 miliar. Hartanya itu berupa properti, tanah dengan bangunan dan tanah saja. Rata-rata, aset Alex berada di Palembang dan Musi Banyuasin.
Untuk kendaraan seperti mobil, Alex hanya memiliki 2 mobil dengan nilai aset sekitar Rp165 juta. Sementara itu, ia diketahui memiliki uang tunai sebesar Rp500 juta. Aset lainnya berbentuk bangunan dan properti.
Alex Noerdin adalah seorang pejabat pemerintahan Indonesia asal Palembang, Sumatera Selatan. Ia lahir pada 9 September 1950. Kini, Alex menjabat sebagai Anggota DPR RI di daerah pemilihan Sumatera Selatan II.
Sebelumnya, Alex pernah menduduki posisi Gubernur Sumatera Selatan selama 2 periode, yakni pada 7 November 2008 hingga 21 September 2018. Alex juga tercatat sebagai pemimpin Musi Banyuasin (Bupati) pada periode 2001 sampai 2008.
Baca juga: Jadi Tersangka, Alex Noerdin Tercatat Punya Kekayaan Rp28 Miliar
Perjalanan Alex tak selalu mulus. Ia beberapa kali pernah terjerat kasus. Salah satunya adalah dugaan korupsi yang ia lakukan dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp116 miliar. Alex disebut menerima suap Rp2,5 miliar.
Kabar terbaru, Alex ditahan Kejagung pada 16 September 2021 atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PD PDE Sumatera Selatan di tahun 2010-2019. Alex ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, selama 20 hari ke depan.
Alex menyetujui kerja sama antara PD PDE dengan sebuah perusahaan, yakni PT Dika Karya Lintas Nusa atau DKLN untuk membuat PT PD PDE. Tujuannya, agar PT PD PDE tersebut bisa dijadikan senjata guna mendapat alokasi gas bagian negara.
Baca juga: Soal PAW Alex Noerdin di DPR, Golkar Tunggu Putusan Hukum Tetap
Sementara itu, berdasarkan laporan yang diberikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Alex memiliki kekayaan mencapai Rp20 miliar. Hartanya itu berupa properti, tanah dengan bangunan dan tanah saja. Rata-rata, aset Alex berada di Palembang dan Musi Banyuasin.
Untuk kendaraan seperti mobil, Alex hanya memiliki 2 mobil dengan nilai aset sekitar Rp165 juta. Sementara itu, ia diketahui memiliki uang tunai sebesar Rp500 juta. Aset lainnya berbentuk bangunan dan properti.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda