Orang Asing Tidak Lagi Dibatasi Masuk Indonesia
Kamis, 16 September 2021 - 22:53 WIB
Untuk pengajuan atau pun permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
Menurut Angga, ada beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Antara lain sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.
"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan, maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia," katanya.
Dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 pemerintah juga dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi berdasarkan informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.
Menurut Angga, ada beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Antara lain sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.
"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan, maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia," katanya.
Dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 pemerintah juga dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi berdasarkan informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.
(abd)
tulis komentar anda