Orang Asing Tidak Lagi Dibatasi Masuk Indonesia

Kamis, 16 September 2021 - 22:53 WIB
Untuk pengajuan atau pun permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

Menurut Angga, ada beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Antara lain sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.

"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan, maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia," katanya.

Dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 pemerintah juga dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi berdasarkan informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More