Jadi Tersangka, Alex Noerdin Tercatat Punya Kekayaan Rp28 Miliar

Kamis, 16 September 2021 - 19:56 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Anggota DPR RI tersebut dijerat kasus dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) tahun 2010-2019.

Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, Alex Noerdin tercatat memiliki harta kekayaan hingga mencapai Rp28.029.274.317 (Rp28 miliar). Hartanya tersebut terakhir kali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 29 Maret 2021 untuk periodik 2020. Baca juga: Soal PAW Alex Noerdin di DPR, Golkar Tunggu Putusan Hukum Tetap



Dari laporan hartanya tersebut, kekayaan Alex mayoritas didominasi aset berupa tanah dan bangunan. Politikus Golkar tersebut tercatat memiliki 22 aset berupa tanah dan ada juga yang berupa bangunan. Alex tercatat memiliki lima aset tanah di Kota Musi Banyuasin.

Kemudian, mantan Bupati Musi Banyuasin tersebut juga memiliki delapan aset tanah dan tujuh aset tanah beserta bangunannya di Palembang. Ia juga dilaporkan memiliki satu aset tanah di Tangerang Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!