Jokowi Teken PP Disiplin PNS, DPR Nilai Perlu Didukung Kesadaran Individu
Rabu, 15 September 2021 - 20:51 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI , Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan pihaknya mendukung pemerintah yang menerapkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam Pasal 11 ayat (2) dan (3) disebutkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
"PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang PNS, di mana PNS yang tidak masuk kerja bisa tanpa alasan yang sah bisa diberhentikan apakah efektif sangat bergantung pada kesadaran masing-masing individu," ujar Sufmi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021)
Menurutnya, apabila peraturan telah dibuat tapi masih terjadi pelanggaran maka itu bergantung pada masing-masing individu PNS. Namun, lanjutnya, ASN itu menjadi pilar penting bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakannya.
"Agar lebih terarah dibuatkan peraturan. Kalau keadaan negara sudah memungkinkan diberikan penghargaan kepada ASN yang rajin dan menjalankan tugasnya. Jika tidak ada peraturan yang mengatur maka di situasi Covid-19, seperti WFH, aturan kedisiplinan," kata Sufmi.
Lebih lanjut perihal uang reses anggota DPR RI yang diduga masuk kantong pribadi, dia menyebutkan hal tersebut merupakan isu yang keliru. "Kalau pendapatan itu artinya uang masuk di bawa pulang ke rumah. Sementara take home pay kita ada di website DPR. Berapa gaji, tunjangan, dan yang lain-lain itu memang untuk kegiatan di dapil."
"Mengenai reses, kunjungan dapil, di masa pandemi Covid-19, harus menutupi dari sumber lain. Karena konstituen membutuhkan bantuan alat kesehatan dan sembako. Asalkan tidak dipolitisasi bahwa penghasil tersebut pendapatan yang dibawa pulang ke rumah segitu," tandas dia.
Dalam Pasal 11 ayat (2) dan (3) disebutkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
"PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang PNS, di mana PNS yang tidak masuk kerja bisa tanpa alasan yang sah bisa diberhentikan apakah efektif sangat bergantung pada kesadaran masing-masing individu," ujar Sufmi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021)
Menurutnya, apabila peraturan telah dibuat tapi masih terjadi pelanggaran maka itu bergantung pada masing-masing individu PNS. Namun, lanjutnya, ASN itu menjadi pilar penting bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakannya.
"Agar lebih terarah dibuatkan peraturan. Kalau keadaan negara sudah memungkinkan diberikan penghargaan kepada ASN yang rajin dan menjalankan tugasnya. Jika tidak ada peraturan yang mengatur maka di situasi Covid-19, seperti WFH, aturan kedisiplinan," kata Sufmi.
Lebih lanjut perihal uang reses anggota DPR RI yang diduga masuk kantong pribadi, dia menyebutkan hal tersebut merupakan isu yang keliru. "Kalau pendapatan itu artinya uang masuk di bawa pulang ke rumah. Sementara take home pay kita ada di website DPR. Berapa gaji, tunjangan, dan yang lain-lain itu memang untuk kegiatan di dapil."
Baca Juga
"Mengenai reses, kunjungan dapil, di masa pandemi Covid-19, harus menutupi dari sumber lain. Karena konstituen membutuhkan bantuan alat kesehatan dan sembako. Asalkan tidak dipolitisasi bahwa penghasil tersebut pendapatan yang dibawa pulang ke rumah segitu," tandas dia.
(kri)
tulis komentar anda