Jokowi Teken PP Disiplin PNS, DPR Nilai Perlu Didukung Kesadaran Individu

Rabu, 15 September 2021 - 20:51 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan pihaknya mendukung pemerintah yang menerapkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI , Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan pihaknya mendukung pemerintah yang menerapkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Pasal 11 ayat (2) dan (3) disebutkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun. Baca juga: Tak Lapor Harta Kekayaan, PNS Bakal Dipangkas Tukinnya Hingga Diberhentikan



"PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang PNS, di mana PNS yang tidak masuk kerja bisa tanpa alasan yang sah bisa diberhentikan apakah efektif sangat bergantung pada kesadaran masing-masing individu," ujar Sufmi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021)

Menurutnya, apabila peraturan telah dibuat tapi masih terjadi pelanggaran maka itu bergantung pada masing-masing individu PNS. Namun, lanjutnya, ASN itu menjadi pilar penting bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!