Lulus Diklat Bela Negara, 18 Pegawai KPK Resmi Dilantik Jadi ASN
Rabu, 15 September 2021 - 17:33 WIB
JAKARTA - Sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada siang tadi. Mereka yang dilantik merupakan pegawai yang telah lulus menjalani Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bela Negara serta Wawasan Kebangsaan.
"Terakhir tadi siang kawan-kawan seluruh anak bangsa pastilah mengikuti terdapat 18 pegawai KPK yang sudah dilantik menjadi aparatur sipil negara," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021)
Firli menjelaskan, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat undang-undang. Proses alih status tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menjelaskan pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sekarang kita semua sudah mengetahui secara terang benderang semua proses yang sudah kita lalui dan akhirnya telah membuahkan hasil yang patut dan wajib kita laksanakan sebagai anak bangsa yang terikat dengan negara hukum," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, terdapat 1.351 pegawai KPK yang mengikuti proses alih status sebagai ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada proses tersebut, sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk menjadi ASN.
Dari jumlah yang lulus tersebut, 1.271 di antaranya telah dilantik sebagai pegawai ASN pada 1 Juni 2021, lalu. Sementara pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi ASN, sebanyak 75 orang. Di mana, 24 dari 75 orang itu dinyatakan masih bisa diberikan kesempatan untuk menjadi ASN.
Sebanyak 24 pegawai KPK tersebut kemudian disyaratkan untuk mengikuti Diklat Bela Negara dan wawasan kebangsaan untuk bisa menjadi ASN. Namun, hanya 18 orang yang sepakat mengikuti Diklat Bela Negara dan wawasan kebangsaan.
Sedangkan sisa pegawai KPK yang tidak lolos TWK, hingga kini masih dinonaktifkan dan bakal diberhentikan pada 30 September 2021. Satu dari pegawai yang bakal diberhentikan tersebut sudah dinyatakan pensiun. Sehingga, total ada 56 pegawai KPK yang bakal dipecat pada akhir September nanti.
"Terakhir tadi siang kawan-kawan seluruh anak bangsa pastilah mengikuti terdapat 18 pegawai KPK yang sudah dilantik menjadi aparatur sipil negara," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021)
Firli menjelaskan, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat undang-undang. Proses alih status tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menjelaskan pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sekarang kita semua sudah mengetahui secara terang benderang semua proses yang sudah kita lalui dan akhirnya telah membuahkan hasil yang patut dan wajib kita laksanakan sebagai anak bangsa yang terikat dengan negara hukum," imbuhnya.
Baca Juga
Diketahui sebelumnya, terdapat 1.351 pegawai KPK yang mengikuti proses alih status sebagai ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada proses tersebut, sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk menjadi ASN.
Dari jumlah yang lulus tersebut, 1.271 di antaranya telah dilantik sebagai pegawai ASN pada 1 Juni 2021, lalu. Sementara pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi ASN, sebanyak 75 orang. Di mana, 24 dari 75 orang itu dinyatakan masih bisa diberikan kesempatan untuk menjadi ASN.
Sebanyak 24 pegawai KPK tersebut kemudian disyaratkan untuk mengikuti Diklat Bela Negara dan wawasan kebangsaan untuk bisa menjadi ASN. Namun, hanya 18 orang yang sepakat mengikuti Diklat Bela Negara dan wawasan kebangsaan.
Sedangkan sisa pegawai KPK yang tidak lolos TWK, hingga kini masih dinonaktifkan dan bakal diberhentikan pada 30 September 2021. Satu dari pegawai yang bakal diberhentikan tersebut sudah dinyatakan pensiun. Sehingga, total ada 56 pegawai KPK yang bakal dipecat pada akhir September nanti.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda