Bolos 10 Hari Berturut-Turut, Gaji PNS Bakal Disetop

Selasa, 14 September 2021 - 14:40 WIB
3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun;

4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja;

Baca juga: Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya

Kemudian pada pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa PNS yang membolos selama 10 hari berturut-turut akan disetop gajinya sejak bulan berikutnya.

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” bunyi pasal 15 ayat 2 PP 94/2021.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!