Isu Hoaks Megawati Soekarnoputri Meninggal, Polisi Teliti Laporan Henry Yosodiningrat

Selasa, 14 September 2021 - 14:25 WIB
Polda Metro Jaya mengaku telah menerima laporan Anggota DPR Henry Yosodiningrat terkait dengan penyebar isu hoaks meninggalnya Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku telah menerima laporan Anggota DPR Henry Yosodiningrat terkait dengan penyebar isu hoaks meninggalnya Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri . Polisi tengah meneliti laporan dan akan segera memanggil pihak pelapor untuk memberikan klarifikasi.

"Kemarin memang ada laporan Henry ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik dan juga penyebaran berita bohong melalui media elektronik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Selasa (14/9/2021).

Lebih lanjut, Yusri mengatakan dalam laporan tersebut dua akun media sosial yang diperiksa tersebut yakni pemilik akun YouTube 'Mahakarya Cendana' dan pemilik akun Tiktok Jatim070881.



Yusri menyebut dalam laporan yang dibuat oleh Henry, pemilik akun Tiktok Jatim070881 membuat rekaman video lama yang diedit dikaitkan dengan isu hoaks meninggalnya Megawati Soekarnoputri.

"Laporan sudah terima di Krimsus Polda Metro Jaya nanti kami akan teliti untuk kami rencanakan undang klarifikasi pelapor dengan bawa bukti-bukti yang ada," jelasnya.

Yusri menyebut dalam waktu dekat akan memanggil Henry untuk memberikan klarifikasi di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Secepatnya kami akan laksanakan karena baru kemarin sore," katanya.

Sebelumnya, Henry menyebut bahwa video tersebut sengaja direkayasa yang seolah-olah ia membenarkan rumor wafatnya Megawati. Dimana video ucapan bela sungkawa yang memuat wajahnya diedit gambarnya.

"Padahal gambar dan suara saya itu adalah rekaman gambar dan suara saya pada tahun 2019 saat wafatnya Bapak Nazarudin Kiemas yakni politisi Senior PDI Perjuangan adik kandung almarhum bapak Taufiq Kiemas," tuturnya.

Laporan polisi itu diterima dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor: LP/B/4518/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 13 September 2021.

Dalam laporan tersebut, Henry Yosodiningrat melaporkan pemilik akun YouTube dan TikTok dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More