Gus Muhaimin Bersyukur Dana Abadi Pesantren Dikabulkan Jokowi
Selasa, 14 September 2021 - 12:52 WIB
Ketua Umum DPP PKB A Muhaimin Iskandar. IST
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo tertanggal 2 September 2021.
Perpres tersebut diketahui membahas mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren. Menurut Gus Muhaimin, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.
“Terimakasih pak Jokowi. Tentu saya bersyukur permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan perpres ini. Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, Selasa, 14 September 2021. (Baca juga :PKB Heran Jokowi Dituduh Minta Jabatan Presiden Diperpanjang)
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu menyebut, UU Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
Perpres tersebut diketahui membahas mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren. Menurut Gus Muhaimin, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.
“Terimakasih pak Jokowi. Tentu saya bersyukur permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan perpres ini. Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, Selasa, 14 September 2021. (Baca juga :PKB Heran Jokowi Dituduh Minta Jabatan Presiden Diperpanjang)
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu menyebut, UU Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
Lihat Juga :