3 Kabupaten di Jawa Ini Tetap Harus Perketat Mobilitas Masyarakat

Selasa, 14 September 2021 - 10:20 WIB
Selain itu pasar rakyat juga masih dibatasi buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Kemudian kegiatan di mall juga masih harus ditutup kecuali akses bagi toko yang melakukan penjualan online dengan maksimal pegawai 3 orang.

Restoran, rumah makan ataupun kafe di ruangan terbuka juga masih dibatasi buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25% atau 2 orang per meja dan waktu makan di tempat maksimal 30 menit. Sementara untuk tempat makan/restoran atau kafe di ruangan tertutup masih dilarang diperbolehkan menerima delivery order.

Tempat ibadah dapat difungsikan dengan kapasitas maksimal 50% dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sementara fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan tempat wisata ditutup sementara. Pelaksanaan Resepsi juga masih dilarang.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!