Kebijakan New Normal, Bagaimana Penerapannya di Transportasi Massal

Minggu, 31 Mei 2020 - 15:55 WIB
"Kalau kebiasaan baru (new normal) diterjemahkan sebagai semuanya masuk kerja dengan jadwal seperti kondisi sebelum pandemi bisa dipastikan kapasitas angkutan umum massal di Jabodetabek tidak dapat menjamin pelaksanaan physicall distancing (jaga jarak)," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno, kepada SINDOnews, Minggu (31/5/2020).

Di Jabodetabek misalnya, yang masuk kawasan zona merah. Umumnya banyak orang yang lebih menggunakan kereta api listrik (KRL) commuter line sebagai angkutan menuju berbagai tempat dalam kegiatan sehari-hari.

Pada jam-jam sibuk, tentu tidak mungkin menambah kapasitas pada saat itu agar tercapai setiap kereta hanya maksimal 35 persen dan seluruh penumpang terangkut. Menurut dia, 50 persen saja mungkin sudah sangat berat.

"Karena sulit untuk melakukan penambahan kapasitas angkutan umum massal secara signifikan pada jam-jam sibuk agar tercapai physicall distancing dengan demand setara dengan pada masa sebelum pandemi," imbuh dia.

Menyiasati persoalan tersebut, dosen Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menilai pengalihan ke angkutan umum massal bus bisa menjadi solusi. Asalkan dengan syarat, dapat dipastikan besaran tarif sesuai KRL. "Siapa yang akan memberikan subsidi? Selain itu, waktu tempuh pasti jauh akan lebih lama daripada naik KRL," jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!