Pegawai Bank BUMN Gondol Uang Nasabah Rp45 Miliar

Minggu, 12 September 2021 - 17:58 WIB
Baca juga: Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim Polri Terkait Pencemaran Nama Baik

Lebih lanjut, Helmy menyebut Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi serta dua ahli perbankan dan pidana. Dalam proses penyidikan, kata Helmy, Bareskrim kembali menetapkan 2 tersangka lain.

"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama saudari MBS. Sedangkan hasil pengembangan penyidikan ada penambahan 2 tersangka lainnya," terang Helmy.

Adapun berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya, berkas belum dinyatakan lengkap atau P21.

Helmy membeberkan MBS telah melancarkan aksinya sejak Juli 2019 lalu. Kala itu, MBS menawarkan nasabah bernama RJ dan AN untuk membuka deposito dengan bunga 8,25%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!