HNW Pastikan Wacana Amendemen UUD Bukan Usulan MPR
Sabtu, 11 September 2021 - 16:25 WIB
JAKARTA - Politikus PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) memastikan wacana amendemen UUD 1945 yang berkembang untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode bukan usulan MPR. HNW mengatakan, wacana itu justru dari luar MPR .
"Tapi kalau di atmosfer MPR sendiri, saya tidak mendengar baik dari pimpinan MPR maupun anggota MPR yang mengusulkan perubahan terhadap UUD 1945 secara formal," kata HNW dalam diskusi Polemik Trijaya yang bertajuk “Amandemen UUD 1945, Untuk Apa”, Sabtu (11/9/2021).
Penegasan itu disampaikannya untuk menjawab pertanyaan publik selama ini. "Di luar MPR itu yang mengusulkan ramai-ramai meributkan masa jabatan presiden dan amendemen dan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara, red)," ujar HNW yang juga sebagai wakil ketua MPR ini.
Diberitakan sebelumnya, Penasihat Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 (Jokpro 2024), Muhammad Qodari optimistis amendemen UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode sangat mungkin dilakukan jika syarat-syarat yang ditentukan dalam UUD RI 1945 terpenuhi. Bahkan, amendemen itu diprediksi terjadi pada pertengahan tahun 2022.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menegaskan sikapnya menolak wacana perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.
"Tapi kalau di atmosfer MPR sendiri, saya tidak mendengar baik dari pimpinan MPR maupun anggota MPR yang mengusulkan perubahan terhadap UUD 1945 secara formal," kata HNW dalam diskusi Polemik Trijaya yang bertajuk “Amandemen UUD 1945, Untuk Apa”, Sabtu (11/9/2021).
Penegasan itu disampaikannya untuk menjawab pertanyaan publik selama ini. "Di luar MPR itu yang mengusulkan ramai-ramai meributkan masa jabatan presiden dan amendemen dan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara, red)," ujar HNW yang juga sebagai wakil ketua MPR ini.
Diberitakan sebelumnya, Penasihat Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 (Jokpro 2024), Muhammad Qodari optimistis amendemen UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode sangat mungkin dilakukan jika syarat-syarat yang ditentukan dalam UUD RI 1945 terpenuhi. Bahkan, amendemen itu diprediksi terjadi pada pertengahan tahun 2022.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menegaskan sikapnya menolak wacana perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda