Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim Polri Terkait Pencemaran Nama Baik
Jum'at, 10 September 2021 - 15:51 WIB
KSP Moeldoko bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan melaporkan 2 peneliti ICW ke Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021). FOTO/MPI/PUTERANEGARA
JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko resmi melaporkan 2 peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW ), Egi Primayogha dan Miftah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Moeldoko secara langsung melakukan pelaporan tersebut.
Laporan Moeldoko itu resmi teregister dalam nomor perkara LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9/2021). "Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini saya melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Mantan Panglima TNI itu mengatakan, dirinya telah membuka banyak kesempatan dan itikad baik bagi terlapor agar dapat meminta maaf dan mencabut pernyataannya. Namun, hal itu tak kunjung dilakukan, sehingga Moeldoko sebagai warga negara yang memiliki hak memutuskan untuk melapor polisi.
Baca juga: Reaksi ICW Tanggapi Bakal Dipolisikan Moeldoko
Laporan Moeldoko itu resmi teregister dalam nomor perkara LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9/2021). "Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini saya melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Mantan Panglima TNI itu mengatakan, dirinya telah membuka banyak kesempatan dan itikad baik bagi terlapor agar dapat meminta maaf dan mencabut pernyataannya. Namun, hal itu tak kunjung dilakukan, sehingga Moeldoko sebagai warga negara yang memiliki hak memutuskan untuk melapor polisi.
Baca juga: Reaksi ICW Tanggapi Bakal Dipolisikan Moeldoko
Lihat Juga :