Gugatan Ditolak MA, Pimpinan KPK Minta Ombudsman dan Komnas HAM Tak Lagi Urusi TWK

Jum'at, 10 September 2021 - 10:04 WIB
Ditolaknya gugatan tersebut, kata Ghufron, juga menepis tuduhan adanya maladministrasi dan pelanggaran HAM terkait pelaksanaan TWK. "Menepis tuduhan bahwa Perkom 1/2021 yang didalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara maladministrasi termasuk tuduhan bahwa melanggar HAM sebagai hak konstitusional pegawai KPK," jelasnya. Baca juga: Miliki Sistem Canggih, KPK Ancam Pejabat Negara Jangan Coba-coba Sembunyikan Kekayaan

Namun, lanjut Ghufron, dirinya mengapresiasi kepada pihak-pihak yang telah melakukan gugatan ke MK dan MA untuk melakukan uji materi terkait pelaksanaan TWK.

"Namun begitu kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap UU 19/2019 & perkom 1/2021 karena lawan dalam upaya hukum adalah sahabat dalam mencari kebenaran dan keadilan," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!