Gugatan Ditolak MA, Pimpinan KPK Minta Ombudsman dan Komnas HAM Tak Lagi Urusi TWK
Jum'at, 10 September 2021 - 10:04 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron meminta Ombudsman dan Komnas HAM tak lagi urusi TWK menyusul ditolaknya gugatan oleh MA. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materiil Perkom 01 /2021 terkait peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pun meminta lembaga-lembaga lain untuk tidak menandingi atau mengurusi lagi terkait polemik TWK dalam hal ini Ombudsman dan Komnas HAM.
"Ini menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang undangan," ujar Ghufron kepada wartawan, Jumat (10/9/2021). Baca juga: MA Tolak Gugatan Pegawai KPK Terkait Uji Materiil Tes Wawasan Kebangsaan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pun meminta lembaga-lembaga lain untuk tidak menandingi atau mengurusi lagi terkait polemik TWK dalam hal ini Ombudsman dan Komnas HAM.
"Ini menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang undangan," ujar Ghufron kepada wartawan, Jumat (10/9/2021). Baca juga: MA Tolak Gugatan Pegawai KPK Terkait Uji Materiil Tes Wawasan Kebangsaan
Lihat Juga :