Lapas Kebakaran dan Over Kapasitas, DPR Dorong Revisi UU Narkotika

Kamis, 09 September 2021 - 20:20 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto/DPR
JAKARTA - Insiden kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari, mengungkap fakta lain terjadi overkapasitas sampai 400% di Lapas tersebut.

Baca juga: Desember 2021 Keluar Tahanan, Timothy Meninggal Akibat Kebakaran Lapas Tangerang



Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, cara efektif untuk menangani masalah overkapasitas tersebut adalah dengan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika. Pasalnya, 50% penghuni Lapas merupakan narapidana (Napi) narkotika.

Baca juga: Yasonna Berikan Santunan untuk 3 Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang

Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung niat tersebut, karena dirinya sudah lama mendorong agar napi pengguna narkoba direhab, bukan dipenjara.

"Soal penjara over kapasitas ini adalah masalah yang memang selalu menjadi pembahasan di Komisi III. Ini harus segera dicari jalan keluarnya," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!