11 Daerah Masih Jalankan PPKM Level 4, Khusus Kabupaten/Kota di Bali Mal Mulai Dibuka

Selasa, 07 September 2021 - 10:25 WIB
1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan;

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam lokasi pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

4. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan diatas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Polda Metro Jaya Tetap Berlakukan Sistem Ganjil Genap

5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!