11 Daerah Masih Jalankan PPKM Level 4, Khusus Kabupaten/Kota di Bali Mal Mulai Dibuka
Selasa, 07 September 2021 - 10:25 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali seminggu mendatang. Di dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 itu masih ada 11 daerah yang harus menjalankan PPKM Level 4 pekan ini.
Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Di dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, hypermarket dan pasar swalayan.
Meski begitu pada pekan ini pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di kabupaten/kota di Provinsi Bali.
“Untuk Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan,” demikian bunyi diktum keempat huruf h.
Dimana ketentuan-ketentuan uji coba pembukaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan;
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam lokasi pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
4. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan diatas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Polda Metro Jaya Tetap Berlakukan Sistem Ganjil Genap
5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Di dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, hypermarket dan pasar swalayan.
Meski begitu pada pekan ini pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di kabupaten/kota di Provinsi Bali.
“Untuk Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan,” demikian bunyi diktum keempat huruf h.
Dimana ketentuan-ketentuan uji coba pembukaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan;
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam lokasi pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
4. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan diatas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Polda Metro Jaya Tetap Berlakukan Sistem Ganjil Genap
5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda