Politikus Golkar Kritik Keras Otda Kemendagri Soal Dualisme Sekda Papua
Senin, 06 September 2021 - 19:30 WIB
Bahkan, kata Robert, saat Sekda Papua Dance Julian Flassy dan Gubernur Papua Lukas Enembe mengangkat Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas/Plt Sekda, Dirjen Otda Akmal Malik dengan gampangnya menyatakan hal itu sebagai pembagian tugas.
Dia pun mempertanyakan pembagian tugas seperti apa yang dimaksud oleh Dirjen Otda ini. Karena, secara struktur dan hirarki dalam birokrasi pemerintahan, Ridwan Rumasukun yang merupakan Asisten Sekda Bidang Umum sudah memiliki tugas yang jelas, yaitu sebagai aparatur yang membantu Sekda dalam menangani urusan-urusan umum yang menyangkut penataan organisasi dalam pemerintahan provinisi.
“Betapa naifnya seorang Dirjen Otda yang bertanggung jawab terhadap jalannya manajemen pemerintahan daerah dengan serta merta dan gampangnya menyatakan pernyataan itu merupakan pembagian tugas antara Sekda dan Plt Sekda,” jelas Robert.
“Bahkan yang lebih memprihatikan lagi dengan pernyataan itu tanpa disadarinya Dirjen Otda Akmal Malik telah melecehkan SK Presiden tentang Pengangkatan Dance Julian Flassy sebagai Sekda Papua,” sambungnya.
Robert menilai hal ini menunjukan bahwa seorang pejabat eselon I di Kemendagri tidak loyal dan tidak mampu mengamankan keputusan Presiden. Karena sudah melanggar Surat Keputusan (SK) Presiden tersebut yang bersangkutan tidak pantas dipertahankan sebagai Dirjen Otda.
Dia pun mempertanyakan pembagian tugas seperti apa yang dimaksud oleh Dirjen Otda ini. Karena, secara struktur dan hirarki dalam birokrasi pemerintahan, Ridwan Rumasukun yang merupakan Asisten Sekda Bidang Umum sudah memiliki tugas yang jelas, yaitu sebagai aparatur yang membantu Sekda dalam menangani urusan-urusan umum yang menyangkut penataan organisasi dalam pemerintahan provinisi.
“Betapa naifnya seorang Dirjen Otda yang bertanggung jawab terhadap jalannya manajemen pemerintahan daerah dengan serta merta dan gampangnya menyatakan pernyataan itu merupakan pembagian tugas antara Sekda dan Plt Sekda,” jelas Robert.
“Bahkan yang lebih memprihatikan lagi dengan pernyataan itu tanpa disadarinya Dirjen Otda Akmal Malik telah melecehkan SK Presiden tentang Pengangkatan Dance Julian Flassy sebagai Sekda Papua,” sambungnya.
Robert menilai hal ini menunjukan bahwa seorang pejabat eselon I di Kemendagri tidak loyal dan tidak mampu mengamankan keputusan Presiden. Karena sudah melanggar Surat Keputusan (SK) Presiden tersebut yang bersangkutan tidak pantas dipertahankan sebagai Dirjen Otda.
Lihat Juga :