Politikus Golkar Kritik Keras Otda Kemendagri Soal Dualisme Sekda Papua

Senin, 06 September 2021 - 19:30 WIB
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Dapil Papua Barat, Robert Joppy Kardinal mengkritik keras Dirjen Otda Kemendagri terkait permasalahan dualisme Sekda Papua yang dibiarkan berlarut-larut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat, Robert Joppy Kardinal mengkritik keras Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permasalahan dualisme Sekretaris Daerah (Sekda) Papu a yang dibiarkan berlarut-larut.

“Selama yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Otda telah membuat kekisruhan, misalnya dalam kasus dualisme pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua,” ujar Robert kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Robert menjelaskan dari awal proses seleksi Sekda Papua tahun 2020, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik merupakan pejabat yang diberikan tanggung jawab menangani seleksi ini dan terdapat tiga besar calon Sekda, Dirjen Otda semestinya merekomendasikan calon dengan ranking tertinggi kepada Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg).

“Akibat dari ketidakbecusan mengawal hasil dari seleksi tersebut itulah menimbulkan kekacauan di Papua sampai hari ini, yakni terjadinya kekacauan dualisme Sekda Papua,” sesalnya.

Bahkan, kata Robert, saat Sekda Papua Dance Julian Flassy dan Gubernur Papua Lukas Enembe mengangkat Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas/Plt Sekda, Dirjen Otda Akmal Malik dengan gampangnya menyatakan hal itu sebagai pembagian tugas.



Dia pun mempertanyakan pembagian tugas seperti apa yang dimaksud oleh Dirjen Otda ini. Karena, secara struktur dan hirarki dalam birokrasi pemerintahan, Ridwan Rumasukun yang merupakan Asisten Sekda Bidang Umum sudah memiliki tugas yang jelas, yaitu sebagai aparatur yang membantu Sekda dalam menangani urusan-urusan umum yang menyangkut penataan organisasi dalam pemerintahan provinisi.

“Betapa naifnya seorang Dirjen Otda yang bertanggung jawab terhadap jalannya manajemen pemerintahan daerah dengan serta merta dan gampangnya menyatakan pernyataan itu merupakan pembagian tugas antara Sekda dan Plt Sekda,” jelas Robert.

“Bahkan yang lebih memprihatikan lagi dengan pernyataan itu tanpa disadarinya Dirjen Otda Akmal Malik telah melecehkan SK Presiden tentang Pengangkatan Dance Julian Flassy sebagai Sekda Papua,” sambungnya.

Robert menilai hal ini menunjukan bahwa seorang pejabat eselon I di Kemendagri tidak loyal dan tidak mampu mengamankan keputusan Presiden. Karena sudah melanggar Surat Keputusan (SK) Presiden tersebut yang bersangkutan tidak pantas dipertahankan sebagai Dirjen Otda.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More