Teror ke Panitia Diskusi Pemberhentian Presiden Dinilai Pembunuhan Demokrasi
Sabtu, 30 Mei 2020 - 23:30 WIB
Fathul menyebut kegiatan diskusi yang berjudul Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan adalah murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar, sebagaimana yang disampaikan oleh oknum.
Menurutnya, tema pemberhentian presiden dari jabatannya merupakan isu konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945, yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi.
"Tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi (Prof. Dr. Niāmatul Huda, S.H., M.Hum) sungguh tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun akal sehat," jelasnya.
Ia menyayangkan penghakiman bahwa kegiatan diskusi akan berujung makar. Padahal, diskusi tersebut belum dilaksanakan dan materinya belum dipaparkan. Bukan hanya tidak proporsional, intimidasi itu mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945.
"Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia, khususnya sivitas akademika Fakultas Hukum UII, merasa prihatin dengan kejadian intimidasi yang terjadi," tuturnya.
Menurutnya, tema pemberhentian presiden dari jabatannya merupakan isu konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945, yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi.
"Tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi (Prof. Dr. Niāmatul Huda, S.H., M.Hum) sungguh tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun akal sehat," jelasnya.
Ia menyayangkan penghakiman bahwa kegiatan diskusi akan berujung makar. Padahal, diskusi tersebut belum dilaksanakan dan materinya belum dipaparkan. Bukan hanya tidak proporsional, intimidasi itu mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945.
"Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia, khususnya sivitas akademika Fakultas Hukum UII, merasa prihatin dengan kejadian intimidasi yang terjadi," tuturnya.
Lihat Juga :