KPK Buka Peluang Jerat Eks Bupati Kutai Kartanegara Tersangka Suap

Senin, 06 September 2021 - 13:56 WIB
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Robin berdasar ringkasan Surat Dakwaan yabg dilansir dari penelusuran laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id. Dalam dakwaannya, Robin diduga menerima uang suap dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,-.

"Mendesak KPK segera menetapkan Rita sebagai Tersangka Penyuapan terhadap Stefanus Robin Patujju jika telah ditemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan suap sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Stefanus Robin Patujju," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).

Boyamin menilai pemberian Rp 5 miliar lebih tersebut kepada Robin, untuk menghentikan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menjerat Rita. "Pemberian uang Rp5 miliar kepada Robin Patujju diduga untuk penghentian kasus TPPU sehingga semestinya dikenakan Pasal menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU 31 tahun 1999)," jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!