Teror Diskusi Pemberhentian Presiden Dinilai Merusak Demokrasi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 21:13 WIB
Fickar menerangkan mekanisme hukum dan perundang-undangan memungkinkan perebutan kekuasaan secara legal. Cara-caranya, antara lain, melalui pemilihan umum (pemilu) dan pemakzulan atau pemberhentian presiden.

Untuk yang kedua harus ada syarat, yakni melakukan pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap negara, korupsi dan tindak pidana berat. "Jadi jika sebatas diskusi itu tidak termasuk MAKAR. Diskusi itu HAM mengeluarkan pikiran dan pendapat," tegasnya.

Dalam negara demokrasi, semua orang dijamin kebebasannya untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat. "Jika banyak pikiran kritis, biasanya lahir sebagai respon dari kebijakan yang tidak sesuai dan tidak diterima masyarakat. Jadi wajar saja berekpresi, termasuk berdemonstrasi," katanya.

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan itu. Hal itu merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik.

"Fakultas Hukum UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik. Serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di dalam masyarakat," pungkasnya.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More