Ramai Pertanyaan Soal Vaksin Moderna, Ini Jawaban MUI

Minggu, 05 September 2021 - 21:36 WIB
Ketua bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI membolehkan penggunaan vaksin Moderna karena darurat lil haajah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) , KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI membolehkan penggunaan vaksin Moderna karena darurat lil haajah. Hal ini menyusul tingginya angka kematian akibat COVID-19.

Dijelaskan dia, sebelum memutuskan fatwa vaksin, Komisi Fatwa MUI Pusat menghadirkan beberapa ahli dari berbagai bidang sekaligus yang berasal dari Kementerian Kesehatan, ahli epidemiolog, sampai petinggi PT Biofarma. Baca juga: PB PMII Gelar Vaksin Dosis Kedua di UIN Syarif Hidayatullah



"Selain melihat data COVID-19 Indonesia, MUI juga meminta keterangan dari Kemenkes baik tertulis maupun non tertulis terkait lima poin," ujarnya di Jakarta dikutip dari laman mui.or.id, Minggu (5/9/2021).

Yang pertama, sejauh mana level mendesak penggunaan vaksin untuk penanganan wabah. Kedua, sejauh mana risiko dan bahaya yang ditimbulkan jika tidak segera dilakukan vaksinasi bagi masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!