Awal Mula Kasus Jual Beli Jabatan Kades hingga Berujung OTT Bupati Probolinggo
Sabtu, 04 September 2021 - 20:36 WIB
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, kata Karyoto, maka diisilah oleh penjabat dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Pengusulannya dilakukan melalui camat.
Karyoto menambahkan, terdapat persyaratan khusus, usulan nama penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin (HA) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan sebagai representasi dari Bupati Puput Tantriana Sari (PTS). Para calon Pj Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
"Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Bupati Probolinggo
SO dan rekannya kemudian mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi posisi Pj Kepala Desa.
Karyoto menambahkan, terdapat persyaratan khusus, usulan nama penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin (HA) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan sebagai representasi dari Bupati Puput Tantriana Sari (PTS). Para calon Pj Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
"Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Bupati Probolinggo
SO dan rekannya kemudian mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi posisi Pj Kepala Desa.
Lihat Juga :