Azis Syamsuddin Diduga Beri Uang ke Penyidik KPK, Golkar: Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Sabtu, 04 September 2021 - 16:38 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik KPK Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa angkat bicara ihwal dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap bahwa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik KPK Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

Supriansa menyatakan terkait masalah itu harus dihargai semua proses hukum yang sudah berjalan dengan baik. Partai Golkar, katanya, akan tetap mengikuti kasus ini hingga dikeluarkannya putusan akhir dari pengadilan.



"Sebagai ketua Bakumham DPP Golkar, saya hanya mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Supriansa kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Beri Uang Rp3 M ke Penyidik KPK, Ini Jawaban Tegas Firli Bahuri



Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah melimpahkan surat dakwaan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam waktu dekat, keduanya akan segera disidang atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!