Jasa Raharja Kerja Sama dengan Korlantas Polri Hadirkan ETLE dalam Aplikasi JRKu
Jum'at, 03 September 2021 - 21:30 WIB
Lebih lanjut Rivan Achmad mengatakan, selain memberi kemudahan informasi pelanggaran secara real time bagi pengendara kendaraan bermotor, Korlantas Polri juga akan mendapat sejumlah manfaat dari kerja sama ini, seperti efisiensi dan kecepatan informasi serta akses data kendaraan bermotor yang telah membayar pajak kendaraannya.
Dia menjamin keamanan data karena akses data dilakukan enkripsi sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak lain yang tidak berkepentingan.
Menurut Dewi Aryani, selain informasi notifikasi pelanggaran dari ETLE, pengguna aplikasi JRKu juga dapat mengecek masa berlaku PKB dan SWDKLLJ dan mendapat perlindungan asuransi tambahan dari Jasaraharja Putera.
Saat ini, aplikasi JRKu juga telah digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, rute perjalanan termasuk lokasi-lokasi rawan kecelakaan.
Lihat Juga :