KLHK Berikan Penghargaan kepada 454 Insinyur Profesional Teknik Kehutanan
Jum'at, 03 September 2021 - 10:00 WIB
KLHK memberikan anugerah piagam penghargaan kepada 454 Insinyur Profesional PII-Teknik Kehutanan sebagai pelopor profesi insinyur teregistrasi teknik kehutanan di Jakarta, Sabtu (28/8/2021) lalu. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan anugerah piagam penghargaan kepada 454 Insinyur Profesional PII-Teknik Kehutanan sebagai pelopor profesi insinyur teregistrasi teknik kehutanan di Jakarta, Sabtu (28/8/2021) lalu. Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono mewakili Menteri LHK memberikan anugerah tersebut secara hybrid (faktual dan virtual) terbatas.
Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan berbagai hal terkait dengan tantangan, perubahan kebijakan, dan tindakan-tindakan perbaikan sektor kehutanan khususnya dalam tujuh tahun terakhir. Sejak penggabungan menjadi KLHK, konsep pengelolaan hutan menggunakan paradigma baru tata kelola hutan. Baca juga: KLHK Dorong Kemudahan Investasi Melalui Peningkatan SDM
Paradigma baru tata kelola hutan yaitu dengan prinsip-prinsip ekosistem yang didasarkan pada sistem ekologi dan sistem sosial dalam suatu bentang alam yang ada, termasuk pertimbangan chorologis dan topologisnya, dengan faktor-faktor pembentuk bentang alam yang ada, seperti vegetasi, flora, fauna, iklim, batuan atau parent material dan bahkan faktor manusia serta faktor rentang waktu dalam ciri-ciri kondisi sosial ekonomi seperti perilaku land use, serta berbagai faktor sosial kemanusiaan, khususnya dalam hal kemiskinan, keterbelakangan dan kesenjangan.
“Dalam pendekatan ini maka paradigma tata kelola hutan bergeser dari paradigma “timber management” menjadi paradigma “forest landscaspe management“. Perubahan-perubahan dimaksud, merupakan perubahan peradaban kehutanan yang bukan hanya bersifat nomenklatur, atau sekadar menyentuh kulit luar dan permukaan yang sangat prematur. Lebih dari itu, telah pula merubah secara nyata sistem dan nilai-nilai yang menjadi kultur,” ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan berbagai hal terkait dengan tantangan, perubahan kebijakan, dan tindakan-tindakan perbaikan sektor kehutanan khususnya dalam tujuh tahun terakhir. Sejak penggabungan menjadi KLHK, konsep pengelolaan hutan menggunakan paradigma baru tata kelola hutan. Baca juga: KLHK Dorong Kemudahan Investasi Melalui Peningkatan SDM
Paradigma baru tata kelola hutan yaitu dengan prinsip-prinsip ekosistem yang didasarkan pada sistem ekologi dan sistem sosial dalam suatu bentang alam yang ada, termasuk pertimbangan chorologis dan topologisnya, dengan faktor-faktor pembentuk bentang alam yang ada, seperti vegetasi, flora, fauna, iklim, batuan atau parent material dan bahkan faktor manusia serta faktor rentang waktu dalam ciri-ciri kondisi sosial ekonomi seperti perilaku land use, serta berbagai faktor sosial kemanusiaan, khususnya dalam hal kemiskinan, keterbelakangan dan kesenjangan.
“Dalam pendekatan ini maka paradigma tata kelola hutan bergeser dari paradigma “timber management” menjadi paradigma “forest landscaspe management“. Perubahan-perubahan dimaksud, merupakan perubahan peradaban kehutanan yang bukan hanya bersifat nomenklatur, atau sekadar menyentuh kulit luar dan permukaan yang sangat prematur. Lebih dari itu, telah pula merubah secara nyata sistem dan nilai-nilai yang menjadi kultur,” ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Lihat Juga :