KPK Amankan Uang Usai Geledah Rumah dan Kantor Bupati Probolinggo

Jum'at, 03 September 2021 - 19:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengamankan uang dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kades di Probolinggo, Jawa Timur. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo , Jawa Timur. Sejumlah uang dan dokumen itu diamankan usai KPK menggeledah lima lokasi, pada Kamis (2/9/2021).

Adapun lima lokasi yang digeledah tersebut yakni Rumah Pribadi Bupati Probolinggo; Rumah Dinas Bupati Probolinggo; Kantor Bupati Probolinggo; Kantor Camat Krejengan; serta Kantor Camat Paiton. Sejumlah uang dan dokumen yang diamankan tersebut selanjutnya akan dianalisa untuk dilakukan proses penyitaan.

"Dari kegiatan ini tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang. Berikutnya akan segera dianalisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo, KPK Periksa 17 Tersangka





Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.

Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka mayoritas kepala desa.

Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Baca juga: OTT Bupati Cantik dan Suaminya, KPK Mengaku Didukung Warga Probolinggo



Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More