Perpres BRIN: Wewenang Megawati Bertambah, 2 Menteri Jadi Wakil Ketua Dewan Pengarah

Jum'at, 03 September 2021 - 16:19 WIB
Jabatan Ketua Dewan Pengarah BRIN, berdasarkan Perpres itu, secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang kini dijabat Megawati Soekarnoputri.

Kewenangan Ketua Dewan Pengarah untuk memberikan arahan, rekomendasi kebijakan dan membentuk satgas khusus tertuang dalam Pasal 7 Ayat (3) Perpres 78 Tahun 2021.

Pada beleid sebelumnya, yakni Perpres Nomor 33 Tahun 2021, kewenagan Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dipaparkan itu belum termuat.

Kemudian dalam Pasal 7 Ayat (4) Perpres 78 Tahun 2021 disebutkan bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN dibantu oleh staf khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang.

Baca juga: Tak Mau Gabung BRIN, Peneliti Harus Ajukan Pengalihan Jabatan

Menkeu dan Kepala Bappenas Jadi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!