Komnas HAM Jadwal Ulang Pemeriksaan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI
Jum'at, 03 September 2021 - 14:56 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya akan menjadwal ulang permintaan keterangan terhadap korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan pegawai KPI. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM )akan menjadwal ulang permintaan keterangan terhadap korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Permintaan ini disampaikan pendamping korban.
"Berdasarkan komunikasi yang dilakukan oleh Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, pendamping korban meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis, Jumat (03/09/2021).
Beka menambahkan bahwa penjadwalan ulang tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan korban yang memerlukan istirahat. Selain itu, pihaknya menegaskan siap terbuka menerima keterangan korban selama korban merasa aman dan nyaman.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual KPI Datangi Komnas HAM Hari Ini
"Komnas HAM RI menghormati hal tersebut dan akan menjadwalkan ulang sesuai dengan waktu dan kesediaan sepanjang korban merasa nyaman dan aman," imbuhnya.
Beka juga menilai bahwa kasus tersebut berada dalam tipologi penanganan khusus. Oleh sebabnya, Komnas HAM akan menunjung tinggi dan memberikan upaya perlindugan kepada korban.
"Menindaklanjuti proses penananganan kasus ini, selanjutnya Komnas HAM RI akan segera mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," katanya.
"Berdasarkan komunikasi yang dilakukan oleh Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, pendamping korban meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis, Jumat (03/09/2021).
Beka menambahkan bahwa penjadwalan ulang tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan korban yang memerlukan istirahat. Selain itu, pihaknya menegaskan siap terbuka menerima keterangan korban selama korban merasa aman dan nyaman.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual KPI Datangi Komnas HAM Hari Ini
"Komnas HAM RI menghormati hal tersebut dan akan menjadwalkan ulang sesuai dengan waktu dan kesediaan sepanjang korban merasa nyaman dan aman," imbuhnya.
Beka juga menilai bahwa kasus tersebut berada dalam tipologi penanganan khusus. Oleh sebabnya, Komnas HAM akan menunjung tinggi dan memberikan upaya perlindugan kepada korban.
"Menindaklanjuti proses penananganan kasus ini, selanjutnya Komnas HAM RI akan segera mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," katanya.