Matheus Joko Santoso Anak Buah Eks Mensos Juliari Divonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 01 September 2021 - 22:14 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso. Mantan anak buah Juliari Peter Batubara itu juga didenda Rp450 juta subsidair enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Matheus Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Matheus Joko terbukti menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
"Mengadili, menyatakan Tedakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda Rp 450 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021), malam.
Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman tambahan yakni, berupa kewajiban untuk membuat uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.
Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Matheus Joko Santoso yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Peter Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19," imbuhnya.
Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa Matheus Joko dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Kemudian, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Matheus juga masih mempunyai tanggungan keluarga. Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Justice Collaboratore (JC) Matheus Joko Santoso. Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus dipandang bukan pelaku utama. "Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," kata Hakim Damis.
Vonis terhadap Matheus Joko Santoso tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnua, Matheus Joko Santoso dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. Matheus Joko bersama mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Covid-19 di Kemensos, Adi Wahyono dan belas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.
Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Matheus Joko Santoso melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menyatakan bahwa Matheus Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Matheus Joko terbukti menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
"Mengadili, menyatakan Tedakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda Rp 450 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021), malam.
Baca Juga
Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman tambahan yakni, berupa kewajiban untuk membuat uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.
Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Matheus Joko Santoso yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Peter Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19," imbuhnya.
Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa Matheus Joko dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Kemudian, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Matheus juga masih mempunyai tanggungan keluarga. Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Justice Collaboratore (JC) Matheus Joko Santoso. Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus dipandang bukan pelaku utama. "Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," kata Hakim Damis.
Vonis terhadap Matheus Joko Santoso tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnua, Matheus Joko Santoso dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. Matheus Joko bersama mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Covid-19 di Kemensos, Adi Wahyono dan belas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.
Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Matheus Joko Santoso melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
tulis komentar anda