Ini 4 Poin Penting dalam RUU Perjanjian Timbal Balik Hukum Pidana RI-Rusia

Rabu, 01 September 2021 - 16:58 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly mengajukan RUU tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI dan Federasi Rusia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI dan Federasi Rusia dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.

Di dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Yasonna menyampaikan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal RUU tersebut. “Pelaksanaan kerja sama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana selama ini telah dilaksanakan atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas dan konvensi PBB,” kata Yasonna, Rabu (1/9/2021).



“Seperti United Nation Conventions Against Corruption (UNCAC), United Nation Against Transnational Organized Crime (UNTOC) yang dalam hal ini RI dan pihak Federasi Rusia, khususnya penerapan hukum acara untuk memastian pemenuhan permintaan bantuan hukum yang dimaksud menjadi admissible dalam proses peradilan,” sambungnya. Baca juga: Menkumham Ajukan Pembuatan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI dan Rusia

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!