Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos COVID-19

Rabu, 01 September 2021 - 16:10 WIB
Mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/MPI
JAKARTA - Mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan anak buah Juliari Peter Batubara tersebut juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Kemensos tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Adi Wahyono terbukti terlibat menerima suap terkait pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19. Baca juga: Tak Ajukan Banding, KPK Terima Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara



"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!