Pemerintah Teken Perjanjian Timbal Balik Hukum Pidana dengan Rusia, Ini Alasannya
Rabu, 01 September 2021 - 15:03 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly saat Raker dengan Komisi III DPR. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly sebagai perwakilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengenai dasar dan landasan RI membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI dan Federasi Rusia dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.
“Sebagaimana diketahui RUU telah disampaikan Presiden melalui Ketua DPR tanggal 8 Juni 2021 dan di dalam surat tersebut preaiden menugaskan Menlu dan Menkumham baik sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk mewakili presiden melakukan pembahasan RUU ini,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Dalam rangka mewujudkan tujuan negara dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, Yasonna melanjutkan, Indonesia memiliki komitmen yang kukuh untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara melalui perjanjian internasional. Kerja sama hukum lintas negara semakin penting seiring dengan meningkatnya hubungan antar negara seperti investasi, perdagangan, kerja sama di bidang perbankan dan didukung teknologi informasi yang berkembang pesat dan canggih. “Kerja sama di bidang hukum diharapkan akan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan antara investor dan pelaku usaha asing di Indonesia maupun pelaku usaha di luar negeri,” paparnya. Baca juga: Menkumham Ajukan Pembuatan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI dan Rusia
Menurut politikus PDIP ini, hal ini mencerminkan negara hadir untuk kepentingan warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia. Di samping itu, untuk menanggulangi berbagai kejahatan termasuk lintas negara yang cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya interaksi antar masyarakat. Para pelaku kejahatan seringkali memanfaatkan celah perbedaan hukum dan sistem antara negara dan keterbatasan yuridiksi untuk pelaku tindak pidana. “Kerja sama hukum yang dimaksud dalam hal ini melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik dalam hukum pidana akan menjadi insrumen yang mampu menjawab keterbatasan yuridiksi dan perbedaan sistem hukum,” ujar Yasonna. Baca juga: Indonesia Kembali Kedatangan Sebanyak 583.400 Dosis Vaksin Astrazeneca
“Sebagaimana diketahui RUU telah disampaikan Presiden melalui Ketua DPR tanggal 8 Juni 2021 dan di dalam surat tersebut preaiden menugaskan Menlu dan Menkumham baik sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk mewakili presiden melakukan pembahasan RUU ini,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Dalam rangka mewujudkan tujuan negara dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, Yasonna melanjutkan, Indonesia memiliki komitmen yang kukuh untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara melalui perjanjian internasional. Kerja sama hukum lintas negara semakin penting seiring dengan meningkatnya hubungan antar negara seperti investasi, perdagangan, kerja sama di bidang perbankan dan didukung teknologi informasi yang berkembang pesat dan canggih. “Kerja sama di bidang hukum diharapkan akan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan antara investor dan pelaku usaha asing di Indonesia maupun pelaku usaha di luar negeri,” paparnya. Baca juga: Menkumham Ajukan Pembuatan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI dan Rusia
Menurut politikus PDIP ini, hal ini mencerminkan negara hadir untuk kepentingan warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia. Di samping itu, untuk menanggulangi berbagai kejahatan termasuk lintas negara yang cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya interaksi antar masyarakat. Para pelaku kejahatan seringkali memanfaatkan celah perbedaan hukum dan sistem antara negara dan keterbatasan yuridiksi untuk pelaku tindak pidana. “Kerja sama hukum yang dimaksud dalam hal ini melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik dalam hukum pidana akan menjadi insrumen yang mampu menjawab keterbatasan yuridiksi dan perbedaan sistem hukum,” ujar Yasonna. Baca juga: Indonesia Kembali Kedatangan Sebanyak 583.400 Dosis Vaksin Astrazeneca
Lihat Juga :