KPK Sita Uang Rp362 Juta Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan Massal Bupati Probolinggo

Selasa, 31 Agustus 2021 - 06:15 WIB
Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp362.500.000 terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) secara massal, yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).Foto/MPI/Putranegara Batubara
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang senilai Rp362.500.000 terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) secara massal, yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, selain uang, penyidik antirasuah juga menyita sejumlah dokumen, yang diduga terkait dengan dugaan suap tersebut. "Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.

Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi, juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.

Sedangkan sebagai Pemberi yakni dari pihak ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo yaitu; Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH).



Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO) dan Samsuddin (SD). Alex menambahkan, KPK sangat menyesalkan adanya peristiwa suap jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Probolinggo. Terlebih lagi, hal itu dilakukan secara massal.

"KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya," ujar Alex.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Bupati Probolinggo dan suaminya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More