KPK Sita Uang Rp362 Juta Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan Massal Bupati Probolinggo
Selasa, 31 Agustus 2021 - 06:15 WIB
Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp362.500.000 terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) secara massal, yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).Foto/MPI/Putranegara Batubara
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang senilai Rp362.500.000 terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) secara massal, yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, selain uang, penyidik antirasuah juga menyita sejumlah dokumen, yang diduga terkait dengan dugaan suap tersebut. "Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.
Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi, juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, selain uang, penyidik antirasuah juga menyita sejumlah dokumen, yang diduga terkait dengan dugaan suap tersebut. "Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.
Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi, juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.
Lihat Juga :