KPK Ungkap Total Tarif Jadi Kades di Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp20 Juta

Selasa, 31 Agustus 2021 - 06:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total tarif untuk menjadi kepala desa di pemerintahan kabupaten Probolinggo. Total tarifnya sebesar Rp20 juta per orangan.

Hal tersebut terungkap saat konstruksi perkara pada kasus suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Probolinggo , Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) serta 20 orang tersangka lainnya.



"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/8/2021) dinihari.

Alex menjelaskan dalam konstruksi perkara, awal mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," kata Alex.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!