Ketatanegaraan Bermasalah bila Pemilu 2024 Ditiadakan, PKB: Makanya Butuh Amendemen

Senin, 30 Agustus 2021 - 16:09 WIB
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaiq menilai amendemen UUD 1945 perlu dilakukan agar Pemilu 2024 bisa diundur. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Jazilul Fawaid menyebut apabila kontestasi pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 mendatang ditiadakan, maka akan berdampak pada persoalan ketatanegaraan di Indonesia. Hal itu dia katakan saat menyinggung rencana menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Pria yang akrab disapa Gus Jazil itu awalnya menyinggung soal amandemen UUD 1945 yang sudah pernah dilakukan oleh MPR. Di era reformasi, kata dia, amandemen itu sudah berlangsung setidaknya selama 5 kali.



"Enggak tahu nanti Pandemi ini akan merubah atau enggak, karena ada salah satu rekomendasi dari pimpinan MPR yang lalu, itu memasukkan atau sedang ada dalam kajian di badan kajian, komisi kajian ketatanegaraan MPR, yaitu amandemen terbatas terkait dengan PPHN," kata Gus Jazil di ruang Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Amien Rais Sebut Masuknya PAN ke Koalisi Pemerintah untuk Memuluskan Amendemen
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!