Penanganan Kasus KDRT Tetap Ditingkatkan di Masa Pandemi COVID-19

Sabtu, 30 Mei 2020 - 11:26 WIB
Berada di rumah selama masa pandemi COVID-19 ternyata tidak menghilangkan potensi risiko kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Foto/Ilustrasi/Okezone
JAKARTA - Berada di rumah selama masa pandemi COVID-19 ternyata tidak menghilangkan potensi risiko kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Meski laju pertumbuhan kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menunjukkan penurunan namun kasus kekerasan masih rentan terjadi.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Vennetia R Danes mengatakan kelompok perempuan dan anak paling rentan mengalami kekerasan. Apalagi, jika salah satu faktornya ditengarai masalah ekonomi, khususnya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19. (Baca juga: Tidak Memiliki SIKM, Ratusan Kendaraan Dilarang Masuk Perbatasan Jakut)



“Kondisi ini dapat bertambah parah bila dibarengi kondisi ekonomi keluarga yang tidak baik, seperti kehilangan pekerjaan dan PHK,” ujar Vennetia dalam keterangan tertulis yang dikutip SINDOnews, Jumat (29/5/2020).

Berdasarkan Data Simfoni PPA, ada penurunan laju pertumbuhan KDRT dalam masa tanggap darurat COVID-19. Dari sebelumnya terlapor 10 kasus per hari menjadi 3 kasus tiap harinya.

Merujuk catatan tersebut, pada periode 1 Januari-28 Februari 2020 tercatat ada 577 kasus KDRT. Sementara, pada rentang 29 Februari-27 Mei 2020 tercatat ada 278 kasus KDRT.

Kendati mengalami tren penurunan, lanjut Vennetia, berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan nyatanya sangat berdampak di masa pandemi Corona. Menurutnya, dampak kekerasan terhadap perempuan jika dikaitkan dalam konteks sekarang, dapat menurunkan daya juang perempuan baik secara fisik maupun mental dalam melawan COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!