Kuasa Hukum LBP Beri Batas Waktu 5 Hari kepada Hariz Azhar dan Fatia Jawab Somasi

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 21:50 WIB
Juniver pun menjelaskan mengenai bagian mana yang menjadi penyebaran fitnah tersebut. Menurutnya, Luhut dalam video wawancara itu disebutkan terlibat dalam permainan tambang. “Apa itu berita bohongnya? Di dalam wawancara tersebut dikatakan ‘salah satu pejabat kita namanya Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) atau lord. Jadi itu bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan di Papua hari ini,” terangnya. Baca juga: Jokowi: Indonesia Peringkat ke 4 dari 220 Negara Penyelenggara Vaksinasi



Atas pernyataan tersebut kemudian pihaknya mensomasi Haris dan Fatia selama 5 x 24 jam. Adapun Haris dan Fatia diminta untuk menjelaskan motif, maksud dan tujuan menyampaikan pernyataan tersebut. “Jadi pernyataan ini adalah pernyataan yang tidak benar, oleh karenanya kami mensomasi mereka 5 x 24 jam untuk menjelaskan mengenai motif, maksud dan tujuan menyampaikan pernyataan yang tidak benar tersebut, jadi kita minta penjelasan,” tegasnya

Juniver pun mengatakan minimal Haris dan Fatia dapat menjawab surat somasi yang dilayangkan tersebut. Menurutnya, apabila somasi tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan tindakan proses hukum seanjutnya. “Karena kami minta penjelasan ya dijawab surat kami dulu, kalau dia tidak bisa menjawab dan tidak menjawab tentu kami akan melakukan proses hukum, bisa kita kirim somasi lagi atau kita mengambil tindakan hukum baik perdata maupun pidana. Proses hukum selanjutnya akan menggunakan landasan fitnah. Bukan pencemaran nama baik lagi, tapi fitnah, pencemaran nama baik dan berita bohong,” tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!