Eks Penyidik Polda Jadi Kapolres Meski Sempat Terserempet Kasus

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 19:04 WIB
Sayangnya Karowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Anggoro Sukartono yang coba dikonfirmasi wartawan tak merespon mengenai hasil sidang digelar terhadap Gafur.

Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menyampaikan, Polri sepatutnya menerapkan punish and reward secara benar. Bila dianggap memiliki masalah, anggota Polri selayaknya tak diberikan promosi memegang posisi penting.

Dia menyoroti dalam kasus ini harus diperhatikan dulu apakah pengangkatan karena lambatnya birokrasi hingga pihak yang berwenang mengatur mutasi atau promosi tak mengetahui perihal hasil sidang kode etik tersebut. “Harus ditelusuri kepada para pejabat terkait sidang kode etik dan mutasi itu,” tegas Haris Azhar.

Ditambahkannya, pelanggaran administratif selanjutnya bisa dilaporkan kepada Ombudmas untuk selanjutnya ditelusuri.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!