Eks Penyidik Polda Jadi Kapolres Meski Sempat Terserempet Kasus

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 19:04 WIB
AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar telah mendapat promosi jabatan sebagai Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan. Menurut informasi Gafur sempat bermasalah dengan kode etik. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar telah mendapat promosi jabatan sebagai Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan. Padahal berdasarkan informasi yang diterima media, Gafur sempat bermasalah dengan kode etik.

Pelanggaran kode etik dilakukan Gafur terjadi saat dia menjabat sebagai kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat itu dia menangani perkara sengketa tanah di Jalan Pecenongan No 40, Jakarta Pusat. Dia dilaporkan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP.

Gafur juga dilaporkan ke Paminal Polri oleh pihak terlapordan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur bersalah dan melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut.



Gafur disebut diduga kuat melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Bahwa terhadap mantan penyidik, penyidik dan penyidik pembantu a.n AKBP M. Gafur A.H Siregar,S.IK NRP 79071556 (mantan Kanit IV dan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya), AKP Nikuh Sri A. Sos., MSi, NRP 74004192 (penyidik Unit IV Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya) dan Brigadir Wahyu Nugroho NRP 88030658 (penyidik pembantu Unit IV Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya), telah dapat diduga kuat melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri,” bunyi kesimpulan sidang kode etik yang diterima wartawan.

Sayangnya Karowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Anggoro Sukartono yang coba dikonfirmasi wartawan tak merespon mengenai hasil sidang digelar terhadap Gafur.

Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menyampaikan, Polri sepatutnya menerapkan punish and reward secara benar. Bila dianggap memiliki masalah, anggota Polri selayaknya tak diberikan promosi memegang posisi penting.

Dia menyoroti dalam kasus ini harus diperhatikan dulu apakah pengangkatan karena lambatnya birokrasi hingga pihak yang berwenang mengatur mutasi atau promosi tak mengetahui perihal hasil sidang kode etik tersebut. “Harus ditelusuri kepada para pejabat terkait sidang kode etik dan mutasi itu,” tegas Haris Azhar.

Ditambahkannya, pelanggaran administratif selanjutnya bisa dilaporkan kepada Ombudmas untuk selanjutnya ditelusuri.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More