Yahya Waloni Tersangka, Polri Belum Putuskan Ditahan atau Tidak
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 10:34 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, polisi masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menahan Yahya Waloni atau tidak. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan masih akan memanfaatkan 1 X 24 jam dari waktu penangkapan, terkait dengan penahanan terhadap Ustaz Yahya Waloni .
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, Yahya Waloni ditangkap Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Penyidik masih memiliki waktu untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak.
"Ini kan masih proses, ditangkap jam 17.00. Artinya Polri memiliki waktu 1 X 24 jam. Masih ada waktu sampai jam 17.00, maka nanti perkembangan rekan-rekan akan tahu," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Polri Resmi Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, Yahya Waloni ditangkap Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Penyidik masih memiliki waktu untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak.
"Ini kan masih proses, ditangkap jam 17.00. Artinya Polri memiliki waktu 1 X 24 jam. Masih ada waktu sampai jam 17.00, maka nanti perkembangan rekan-rekan akan tahu," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Polri Resmi Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama
Lihat Juga :