Jawaban Bareskrim soal Kejiwaan Muhammad Kece
Kamis, 26 Agustus 2021 - 17:08 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan belum akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap youtuber Muhamad Kasman alias Muhammad Kece terkait kasus dugaan penistaan agama .
"Sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan dari ahli kejiwaan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Rusdi menuturkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus kriminal yang dilakukan oleh Muhammad Kece sebagai tersangka. Kemudian, polisi juga melihat bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kace menunjukkan perilakunya yang normal. "Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal. Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa," ucap Rusdi.
Menurut Rusdi, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap motif yang membelakangi perilaku Kace untuk menyebarkan video dengan konten tersebut.
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kace.
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.
Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
"Sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan dari ahli kejiwaan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Rusdi menuturkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus kriminal yang dilakukan oleh Muhammad Kece sebagai tersangka. Kemudian, polisi juga melihat bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kace menunjukkan perilakunya yang normal. "Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal. Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa," ucap Rusdi.
Menurut Rusdi, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap motif yang membelakangi perilaku Kace untuk menyebarkan video dengan konten tersebut.
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kace.
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.
Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
(muh)
tulis komentar anda