Muhammad Kece Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Tadi Malam
Kamis, 26 Agustus 2021 - 09:21 WIB
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) malam sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyian Muhammad Kace.
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Baca juga: Polri Gali Motif Dugaan Penodaan Agama Muhammad Kece
(abd)
Lihat Juga :