Syarat Ikut SKD CPNS, Surat Keterangan Tak Bisa Vaksinasi Harus dari Dokter Pemerintah
Kamis, 26 Agustus 2021 - 07:42 WIB
JAKARTA - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, diwajibkan telah melakukan vaksinasi COVID-19. Bagi yang tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan tertentu, maka harus memiliki surat keterangan resmi dari dokter.
Setidaknya ada tiga kelompok peserta yang bisa menggunakan surat keterangan tidak bisa vaksin. Di antaranya adalah bu hamil/menyusui, penyintas Covid-19 yang waktunya belum tiga bulan, dan peserta yang memiliki komorbid (penyakit penyerta).
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengingatkan bahwa surat keterangan tersebut harus berasal dari dokter pemerintah.
Baca juga: Antisipasi Joki Tes CPNS, Peserta Wajib Lakukan Pengenalan Wajah saat Login Sistem CAT
"Surat dokter yang dimaksud haruslah dokter pemerintah sebagaimana amanat perundang-undangan. Setiap keterangan medis haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta," katanya dikutip dari kanal Youtube milik BKN, Kamis (26/8/2021).
Dia mengatakan bahwa dokter pemerintah dapat ditemui di fasilitas kesehatan milik pemerintah. "Di puskesmas juga sudah ada," katanya.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menambahkan peserta SKD CPNS di wilayah Jawa, Madura dan Bali minimal harus sudah disuntik vaksin dosis pertama. Hal ini merupakan ketentuan yang diwajibkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Siap-siap! Jadwal SKD CPNS di Lebih Dari 40 Instansi Telah Ditetapkan
"Khusus peserta yang seleksi di wilayah Jawa, Madura dan Bali maka yang bersangkutan wajib sudah mengikuti vaksin dosis pertama. Teman-teman Satgas meminta khusus peserta Jawa, Madura dan Bali wajib sudah vaksin dosis 1," katanya.
Setidaknya ada tiga kelompok peserta yang bisa menggunakan surat keterangan tidak bisa vaksin. Di antaranya adalah bu hamil/menyusui, penyintas Covid-19 yang waktunya belum tiga bulan, dan peserta yang memiliki komorbid (penyakit penyerta).
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengingatkan bahwa surat keterangan tersebut harus berasal dari dokter pemerintah.
Baca juga: Antisipasi Joki Tes CPNS, Peserta Wajib Lakukan Pengenalan Wajah saat Login Sistem CAT
"Surat dokter yang dimaksud haruslah dokter pemerintah sebagaimana amanat perundang-undangan. Setiap keterangan medis haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta," katanya dikutip dari kanal Youtube milik BKN, Kamis (26/8/2021).
Dia mengatakan bahwa dokter pemerintah dapat ditemui di fasilitas kesehatan milik pemerintah. "Di puskesmas juga sudah ada," katanya.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menambahkan peserta SKD CPNS di wilayah Jawa, Madura dan Bali minimal harus sudah disuntik vaksin dosis pertama. Hal ini merupakan ketentuan yang diwajibkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Siap-siap! Jadwal SKD CPNS di Lebih Dari 40 Instansi Telah Ditetapkan
"Khusus peserta yang seleksi di wilayah Jawa, Madura dan Bali maka yang bersangkutan wajib sudah mengikuti vaksin dosis pertama. Teman-teman Satgas meminta khusus peserta Jawa, Madura dan Bali wajib sudah vaksin dosis 1," katanya.
(abd)
tulis komentar anda