Polri Gali Motif Dugaan Penodaan Agama Muhammad Kece

Kamis, 26 Agustus 2021 - 07:24 WIB
YouTuber Muhammad Kece (bertopi) saat diamankan pihak kepolisian di Bali, Rabu (25/8/2021). FOTO/IST
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal menggali motif dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece .

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa motif yang akan digali antara lain alasan menyampaikan pernyataan dengan mempostingnya di media sosial (medsos).

"Nanti itu didalami lagi motifnya apa, yang bersangkutan membuat satu konten video yang diposting di YouTube," kata Rusdi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (26/8/2021).



Baca juga: Bareskrim Tetapkan Muhammad Kece Tersangka Kasus Penodaan Agama



Ia menyebut, penyidik bakal mendalami motif dari Muhammad Kece. Mengingat, pernyataannya telah membuat masyarakat resah. "Ini nanti akan didalami penyidik, nanti pasti kami ketahui bersama motif apa daripada yang bersangkutan membuat satu konten dan diposting di YouTube," kata Rusdi.

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Baca juga: Tak Ada Ekspresi Penyesalan, Muhammad Kece: Salam Sadar!
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More